Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi. STR menegaskan bahwa seorang tenaga kesehatan memiliki kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan praktik medis atau pelayanan kesehatan.
STR diperlukan untuk semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.
STR untuk Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika masa berlaku sudah habis, TTK harus memperpanjang STR miliknya.
STR untuk Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kini lebih mudah dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Melalui mekanisme ini proses perizinan praktik dokter didorong lebih cepat, transparan dan komprehensif.