BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

UU Nomor 17 Tahun 2023 menyebutkan Upaya Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang Kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan.

Setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial, menerapkan perilaku hidup sehat dan menghormati hak Kesehatan orang lain menjadi bagian penting dari tugas bidan di masyarakat karena tugas bidan tidak hanya terbatas pada membantu proses persalinan, namun mereka memiliki peran penting lain, seperti memberikan edukasi, menyampaikan informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi sepanjang siklus kehidupan perempuan serta pelayanan kebidanan termasuk kontrasepsi pada wanita dalam setiap tatanan layanan kesehatan. Baik bidan bekerja di Puskesmas, Rumah Sakit, atau di Tempat Praktik Mandiri. 

IBI merupakan salah satu Sumber Daya Kesehatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat baik dalam bentuk upaya kesehatan perseorangan dan upaya kesehatan masyarakat terfokus pada upaya promotif, preventif dan deteksi dini risiko kegawatdaruratan dengan memperhatikan fungsi sosial, nilai sosial budaya, moral, etika, dan profesionalitas.

Ikatan Bidan Indonesia (IBI) adalah organisasi profesi bidan di Indonesia yang berdiri pada tanggal 24 Juni 1951 di Jakarta, dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Nomor J.A.5/92/7 pada tanggal 15 Oktober 1954. Pada tahun yang sama yaitu tahun 1951 IBI terdaftar sebagai anggota organisasi  Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) dan menjadi anggota yang aktif hingga  saat ini. Pada tahun 1956 IBI menjadi anggota dari International Confederation of  Midwives (ICM) dan aktif mengikuti Kongres ICM pula hingga saat ini. Pada tahun 1985 IBI  juga terdaftar di Departemen Dalam Negeri sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM).

Peran penting bidan di masyarakat menjadi kunci strategis bagi keberhasilan program penurunan AKI dan AKB serta stunting manakala ada dukungan dari semua unsur di masyarakat terutama adalah perempuan itu sendiri dan keluarganya. Perempuan dan keluarga dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif tentang kesehatan yaitu kesiapan fisik dan mental yang ia penuhi sebelum mereka memutuskan untuk menjadi calon ibu atau menjadi orangtua. Kesiapan ini sangat penting dan berharga bagi terjaminnya reproduksi yang sehat serta prosesnya manakala ia mulai hamil.

Peran serta dan  keterlibatan IBI ini bertujuan untuk mendukung pemerintah dalam percepatan pencapaian peningkatan kualitas hidup perempuan dan generasi penerus anak bangsa dan kesejahteraan masyarakat Bantul yang harmoni, adil, sehat dan agamis, yang dilaksanakan secara berjenjang terorganisir dari tingkat pengurus ranting – ranting dan pengurus cabang IBI Kabupaten Bantul.

 

B. Dasar Hukum

Profil IBI dimaksudkan sebagai sebuah wujud akuntabilitas penyelenggaraan organisasi kepada anggota. Dalam penyusunan profil ini, sejumlah aturan perundangan digunakan sebagai landasan, antara lain :

  1. UU No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan;
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
  3. Undang – Undang Nomor 4 tahun 2019 Tentang Kebidanan;
  4. Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan;
  5. Peraturan Pemerintah No. 47/2016 Tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  6. Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Kesehatan;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan;
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (SPM Kesehatan);.
  9. Kepmenkes 320 Tahun 2020 Tentang Standar Profesi Bidan;
  10. AD-ART Ikatan Bidan Indonesia Masa Bakti 2023 – 2028;
  11. Petunjuk Pelaksanaan Organisasi IBI Masa Bakti 2023-2028;
  12. PERGUB No.63 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub DIY No. 59 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul 2021 – 2026;
  14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan Bidang Kesehatan.
  15. Peraturan Bupati Kabupaten Bantul No. 38 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Bantul.

 

C. Tujuan

1. Tujuan Umum : 

Menyusun dokumen informasi organisasi yang komprehensif, akurat, dan mutakhir, yang menggambarkan identitas, potensi, sumber daya, tata kelola, serta capaian organisasi sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, pengembangan organisasi, dan penguatan kemitraan dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan kebidanan serta pembangunan kesehatan di Kabupaten Bantul.

2. Tujuan Khusus:

  1. Menyajikan informasi mengenai sejarah, kedudukan, visi, misi, nilai organisasi, struktur kepengurusan, dan tata kelola PC IBI Kabupaten Bantul.
  2. Menyediakan data terkini mengenai keanggotaan, kepengurusan, kepengurusan ranting, serta sumber daya organisasi sebagai dasar penyusunan program dan pengambilan keputusan.
  3. Mendokumentasikan program kerja, kegiatan, inovasi, prestasi, dan kontribusi PC IBI Kabupaten Bantul dalam mendukung pembangunan kesehatan, khususnya kesehatan ibu, bayi, anak, dan keluarga.
  4. Menjadi media informasi, komunikasi, dan publikasi organisasi kepada anggota, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan, organisasi profesi, mitra kerja, dan masyarakat.
  5. Menjadi acuan dalam penyusunan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program kerja sesuai dengan Rencana Strategis (RENSTRA) PC IBI Kabupaten Bantul Masa Bakti 2023–2028.
  6. Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme organisasi melalui penyediaan data dan informasi yang valid, sistematis, dan mudah diakses oleh para pemangku kepentingan.
  7. Memperkuat citra dan eksistensi PC IBI Kabupaten Bantul sebagai organisasi profesi yang profesional, beretika, adaptif, inovatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan kebidanan.
  8. Mendukung pengembangan jejaring kemitraan dan kolaborasi dengan pemerintah, organisasi profesi, institusi pendidikan, dunia usaha, serta berbagai pemangku kepentingan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul. 

 

 D. Manfaat

1. Bagi Stake Holder

Mendapatkan informasi tentang sumberdaya kesehatan sektor organisasi profesi IBI beserta potensi – potensi serta dukungan kinerjanya bagi pembangunan kesehatan di masyarakat.

2. Bagi IBI

Menjadi bahan masukan dan evaluasi capaian kinerja, prestasi serta hambatan pelaksanaan program dan kegiatan IBI tahun 2023.

3. Bagi Bidan 

Mendapatkan referensi gambaran pelaksanaan roda organisasi dari sisi manajemen sumber daya dan tata kelola maupun capaian kinerja organisasi serta program/kegiatan IBI di Kabupaten Bantul.

 

E. Sistematika Penulisan

Profil IBI Cabang Bantul Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

BAB I _ Pendahuluan

Bab ini menyajikan maksud dan tujuan diterbitkannya profil IBI Cabang Bantul ini.

BAB II _ Gambaran wilayah Kabupaten Bantul

Bab ini menyajikan gambaran umum yang meliputi keadaan geografi, batas wilayah, dan kesehatan ibu dan anak di Kabupaten Bantul.

BAB III _ Situasi IBI Cabang Bantul

Bab ini menguraikan tentang situasi sumber daya IBI Cabang Bantul meliputi Sumber Daya Manusia, sarana  dan prasarana, aset serta pembiayaan IBI Cabang Bantul.

BAB IV_ Capaian Kinerja IBI Cabang Bantul

Bab ini menguraikan tentang upaya kinerja IBI Cabang Bantul dan capaian kinerja tahun 2028.

BAB V _ Pembahasan

Bab ini menguraikan keberhasilan serta pendukung ketercapaian kinerja IBI bantul lebih rinci.

Bab VI_ Penutup

Bab ini menguraikan hal – hal yang penting dan perlu ditelaah lebih lanjut terutama pada hal – hal yang masih dianggap kurang dan perlu dilakukan perbaikan untuk mencapai tujuan IBI Bantul.

 

F. Waktu Penyusunan Profil

Waktu pembuatan Profil IBI Kabupaten Bantul tahun 2026 dimulai dari persiapan, pengumpulan data, dan pelaporannya secara berjenjang dari 5 ranting dan cabang. Profil IBI ini disusun oleh tim sekretariat ranting dan cabang IBI Kabupaten Bantul.

 

BAB II

GAMBARAN UMUM

 

A. Kondisi Geografis

Kabupaten Bantul merupakan salah satu dari lima Kabupaten yang ada di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan luas wilayah mencapai 506,9 Kmdan merupakan 15,91% dari seluruh luas wilayah Propinsi DIY.

Gambar 1.1 Peta Wilayah Administrasi Kabupaten Bantul

Kabupaten Bantul terletak di bagian Selatan Wilayah Propinsi DIY, yaitu antara   0744’04” – 08o 00’ 27” LS dan 110o 12’ 34” – 110o 31’ 08” BT. Batas wilayah administrasi Kabupaten Bantul, di sebelah Utara berbatasan dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunung Kidul, sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia dan sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo. Kontur geografis meliputi dataran rendah pada bagian tengah, perbukitan pada bagian Timur dan Barat, dengan bentang alam relatif membujur dari Utara ke Selatan. Tata guna lahan yaitu Pemukiman 7,75%, Sawah  31,33%, Tegalan 13,07%, Hutan  2,73 %, Kebun Campuran 32,75%, Tanah Tandus 1,07% dan lain – lain 11,30%. Kabupaten Bantul tergolong wilayah yang rawan bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir, tsunami dan bencana akibat dampak dari letusan gunung Merapi.

Kabupaten Bantul beriklim tropis, yang mempunyai dua musim yaitu musim kemarau dan musim hujan, dengan Temperatur  rata-rata 22o C – 36C. Secara administratif Kabupaten Bantul terdiri atas 17 kecamatan, yang terdiri dari 75 desa dan 933 dusun. Kecamatan yang paling jauh adalah Kecamatan Dlingo dengan jarak sekitar 30 Km dari Ibukota Kabupaten, yang wilayahnya merupakan perbukitan dan berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul.

 

B. Demografi

Menurut Profil Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tahun 2024 melaporkan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada Tahun 2024 sebanyak 980.269 jiwa, dengan jumlah penduduk Laki-laki sebanyak 489.170 jiwa dan jumlah penduduk Perempuan sebanyak 491.099 jiwa. Kepadatan penduduk di Kabupaten Bantul merata 1.915 orang per Km2, dengan wilayah kecamatan yang mempunyai kepadatan penduduk tertinggi adalah Kecamatan Banguntapan yaitu sebesar 4.147 jiwa per Km2. Sedangkan kepadatan penduduk terendah adalah Kecamatan Dlingo yaitu sebesar 680 jiwa per Km2. jumlah penduduk terbanyak adalah golongan usia 40-44 tahun, terdapat pada penduduk berjenis kelamin laki-laki maupun perempuan. Rasio Jenis Kelamin adalah 99,2. Jumlah penduduk miskin yang dilaporkan di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 dan telah menjadi anggota PBI APBN sejumlah 126,93 jiwa atau sebesar 11,66 % dari total penduduk Kabupaten Bantul.

Gambar 1.2  Piramida Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2024

Piramida di atas menggambarkan bahwa angka kelahiran di Kabupaten Bantul rendah. Hal ini dilihat dari lebih pendeknya sayap piramida pada kelompok umur 0-4 tahun dibandingkan panjang sayap piramida pada kelompok umur 5-9 tahun. Hal menarik yang perlu dicermati pada situasi ini adalah jumlah penduduk perempuan yang semakin mendominasi seiring dengan peningkatan umur. Hal ini menunjukkan bahwa semakin tua kelompok umur maka jumlah penduduk perempuan akan semakin mendominasi. Kondisi ini berhubung dengan panjangnya usia harapan hidup bagi perempuan di Kabupaten Bantul

Menurut data Website kesga DIY Tahun 2024 jumlah sasaran Kesehatan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut: ibu hamil sejumlah 11.747, ibu hamil beresiko sejumlah 2.349, ibu bersalin sejumlah 11.202, ibu nifas sejumlah 11.202, bayi sejumlah 10.669, bayi beresiko sejumlah 1.605, anak balita sejumlah 44.883, PUS sejumlah 143.705

 

C. Derajat Kesehatan

1. Sasaran Riil Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, Bayi, PUS di Kabupaten Bantul Tahun 2024

NO

INDIKATOR

JUMLAH SASARAN TAHUN 2024

KETERANGAN

1.

Ibu Hamil

10.938

 

2.

Ibu Hamil Beresiko

2.186

 

3.

Ibu Bersalin

9.515

 

4.

Ibu Nifas

9.514

 

5.

Bayi

9.510

 

6.

Anak Balita

42.677

 

7.

Pasangan Usia Subur

144.085

 

 

2. Cakupan KIA

NO

INDIKATOR

SASARAN

CAKUPAN

JUMLAH

PROSENTASE (%)

1

K1

10.938

10.938

100

2

K6

9.515

9.303

97,77

3

Persalinan

9.515

9.515

100

4

Deteksi Faktor Resiko

2.186

2.710

123,97

5

Penanganan Komplikasi Obstetri

2.186

2.430

111,1

6

Kunjungan Nifas

9.515

9.260

97,32

7

 

Kunj Neonatus 1

9.510

8.028

84.42

8

 

Kunj Neonatus Lengkap

9.510

7.959

83,69

9

Penanganan Komplikasi Neonatus

1.430

1.016

71.05

10

Pelayanan Bayi

9.510

8.752

94,57

11

Pelayanan Balita

42.677

40.077

93,91

12

Pelayanan MTBS

44.224

40.566

91,73

13

KB Aktif

144.085

105.414

73.16

3. Angka Kematian Ibu

Keberhasilan program kesehatan ibu dapat dinilai melalui indikator utama Angka Kematian ibu (AKI). Kematian Ibu dalam indikator ini didefinisikan sebagai semua  kematian perempuan pada saat hamil persalinan dan nifas yang disebabkan pengelolaannya tetapi bukan karena sebab lain seperti, per 100.000 kelahiran  kecelakaan dan insidental. AKI adalah semua kematian dalam ruang lingkup tersebut di setiap 100.000 kelahiran hidup.

Tabel AKI di Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2010-2024

AKI pada tahun 2024 mencapai 94,12 per 100.000 kelahiran hidup (8kasus kematian ibu dari 9581 kelahiran hidup) menurun dibandungkan AKI tahun 2023 mencapai 84,36 per 100.000 kelahirna hidup (9 kasus kematian ibu dari 10..669 kelahiran hidup).

Jumlah kematian ibu di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

Adapun bila dilihat dari penyebab terjadinya kematian ibu pada tahun 2023, sebagian besar disebabkan oleh infeksi sebanyak 6 kasus dan perdarahan sebanyak 4 kasus. Secara rinci penyebab terjadinya kematian ibu dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Bantul Tahun 2020 -2024

NO

Penyebab Kematian Ibu

2019

2020

2021

2022

2023

2024

1.

Perdarahan

4

2

5

4

3

 

2.

PEB/Eklamsi

4

5

2

2

 

 

3.

Infeksi/Sepsis

 

5

2

6

4

 

4.

Kelainan Jantung & pembuluh darah

2

5

3

2

1

5

5.

Gangguan autoimun

 

 

 

1

1

 

6.

Gangguan Cerebrovaskuler

 

 

 

1

 

1

7.

COVID-19

 

2

28

4

3

 

8.

Komplikasi pasca keguguran

 

 

 

2

 

 

9.

Lain-lain

3

2

4

6

4

2

JUMLAH

13

20

44

16

9

8

 

4. Angka Kematian Bayi

Angka Kematian bayi banyaknya kematian bayi berusia di bawah satu tahun, per 1000 kelahiran hidup pada satu tahun tertentu.

Tren Angka Kematian Bayi (AKB) di Kabupaten Bantul mengalami flutuasi meskipun ada penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, upaya yang lebih intensif masih dibutuhkan untuk mencapai target AKB dibawah 8,93 per 1.000 kelahiran hidup pada akhir 2024. Berikut adalah gambaran trean AKB di Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional tahun 2018-2024 

Tabel AKB di Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2020-2024

Jumlah kematian bayi di kabupaten Bantu fluktuatif dalam lima tahun terakhir dengan puncak tertinggi 90 kasus pada tahun 2022, turun menjadi 81 kasus pada 2023. Meskipun belum konsisten tren menunjukkan upaya penurunan kematian bayi. Penyebab utama kematian ibu di Kabupaten bantul dapat dilihat dalam tabel berikut:

Tabel Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2024

NO

Penyebab Kematian Bayi

2019

2020

2021

2022

2023

2024

1.

Berat Badan Lahir Rendah

28

16

16

12

15

16

2.

Asfiksi

27

16

12

23

16

12

3.

Kelainan bawaan

28

26

19

19

21

19

4.

Lain-lain (aspirasi, diare, perdarahan intrakranial, penyebab lainnya)

35

17

16

12

29

16

JUMLAH

109

75

63

90

81

85

 

 

BAB III

IBI CABANG BANTUL

 

A. Visi

Menjadi organisasi yang profesional, berkarakter dan berdaya saing dalam mewujudkan bidan profesional berstandar global.

 

B. Misi :

  1. Meningkatkan tata kelola organisasi berbasis Informasi Teknologi (IT)
  2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme bidan melalui pendidikan berkelanjutan
  3. Meningkatkan peran IBI dalam penjaminan mutu dan kode etik pelayanan kebidanan
  4. Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum anggota
  5. Menjalin kerjasama dengan stakeholders
  6. Meningkatkan inovasi pelayanan kebidanan
  7. Meningkatkan pengembangan pelayanan berbasis research

 

C. MOTTO : 

Bidan Bantul Bisa (BBB)

 

D. Nilai – Nilai

Dalam mewujudkan visi dan misi PC IBI Kabupaten Bantul maka di dalam menjalankan organisasi dan pelayanan harus menganut dan menjunjung tinggi budaya kerja yang dirumuskan ke dalam budaya kerja “PROFESIONAL” ini dipilih guna dijadikan pedoman agar di dalam bekerja dan melayani  dapat senantiasa mengutamakan budaya tersebut yang dijabarkan kedalam nilai – nilai sebagai berikut:

Profesional         : Melaksanakan tugas secara profesional sesuai  dengan standar profesi bidan

Responsif            : Cepat tanggap sesuai kebutuhan anggota

Objektif               : Mengambil keputusan secara adil berdasarkan bukti ilmiah dan sesuai regulasi

Futuristik            : Berorientasi pada inovasi, transformasi digital dan berkelanjutan

Empati                : Memberi pelayanan dengan sikap peduli, menghargai serta mengutamakan komunikasi efektif

Sinergis              : Bekerjasama dengan pemerintah, institusi mitra dan organisasi profesi lainnya

Integritas           : Menjunjung tinggi kejujuran, transparansi dan akuntabilitas

Optimal              : Mengoptimalkan seluruh sumber daya organisasi untuk pelayanan yang berkualitas

Nasionalisme   : Berkomitmen mendukung pembangunan kesehatan nasional

Akuntabel          : Bertanggungjawab terhadap setiap program melalui tata kelola yang baik

Loyal                    : Setia pada organisasi menjunjung tinggi AD/ART IBI, menjaga nama baik profesi bidan

 

E. Stuktur Organisasi

1. Pengurus Cabang IBI Kabupaten Bantul Masa Kerja 2023 – 2028

Ketua

:

Hajaroh Hidayati, S.ST., Bdn

Sekretaris

:

Asiah Nurbuati, S.Tr.Keb., Bdn

Kepegawaian, Tata Usaha dan RT

:

Nunung Ismiyatun, S.ST

Advokasi dan HLN

:

Nurkhaeni Susanti, S.ST

Humas dan Sistem Informasi

 

Emi Narimawati, S.ST., Bdn

Wakil Ketua I

:

Bdn. Rusminingsih, S.Si.T, M.Kes

Organisasi

:

Indah Isnawati, A.Md.Keb

Hukum

:

Nelly Syukriani Zebua, SH., S.Tr.Keb., Bdn

Kesejahteraan

:

Dr. Bdn. Christina Pernatun, S.Si.T., MPH

Wakil Ketua II

:

Nining Sulistyawati, S.ST., M.Kes

Pendidikan

:

Yulia Sriati Rismintari, S.ST., Bdn., S.Pd., M.Sc

Pelayanan

:

Restiyani, A.Md.Keb., SKM

Penelitian dan Pengembangan Organisasi

:

DR. Esti Nugraheni, S.ST., M.Kes

 

 

 

Bendahara

:

Bdn. Siti Abdillah Hidayat, S.ST

Administrasi keuangan

:

Indarini Asmara Putri, S.Tr.Keb

Fundrising

:

Maribupaningsih, S.ST., Bdn

MPEB

:

Jumiyati, S.ST., Bdn, S.Pd., MM

 

:

Rosmiati Andi Rifai, S.ST

MPO

:

Sumirah, S.ST, Bdn., SKM

 

:

Retna Purwanti, S.SiT, M.Kes

Tim Teknis

 

:

Desy Carolina, S.Tr.Keb. Bdn.

:

Bdn. Kusni Sri Mawarti, S.ST.

:

Margiyati, S.SiT., M.Kes

:

Siti Nur Kholifah, Amd. Keb

 

:

Wheny Haryuningsih, S.Tr.Keb., Bdn

 

:

Dian Fitriani, Amd.Keb

 

:

Desy Carolina, S.Tr.Keb. Bdn.

 

:

Bdn. Kusni Sri Mawarti, S.ST.

Pengurus Bidan Delima

 

 

Koordinator UPBD Cabang

:

Ketua PC IBI Kabupaten Bantul

Hajaroh Hidayati, S.ST., Bdn

General Manajer

:

Nunuk Setyawati, S.Tr.Keb., Bdn

Quality Asurance

:

Wiwik Dwi Prapti, S.SiT., Bdn., S.Pd 

Finance & Accounting

:

Rita Wigati, S.Tr.Keb. Bdn
HR & BD Sistem Development

:

Siti Markhasanah, S.ST. Bdn

Administrasi & Informatika 

Tecnology

:

Suharmiyatun, A.Md.Keb.

 

Tim Teknis

:

Gusti Ayu Made Budiartini, A.Md.Keb

Tatik Suprihatin, S.SiT., Bdn

Pengurus Lembaga Diklat Profesi (LDP)

 

 

Penanggungjawab

:

Hajaroh Hidayati, S.ST., Bdn

Koordinator LDP

:

Istri Bartini, S.SiT., MPH

Staf administrasi LDP

:

Erni Retna Astuti, S.Tr.Keb

 

2. Pengurus Ranting Barat IBI Kabupaten Bantul

Ketua

:

Tuti Nuryani, S.Tr.Keb., Bdn. 

Sekretaris

:

Maryani, S.S.T., Bdn. 

Rini Widyaningrum, S.Keb.

Susi Lestari, S.Tr.Keb.

Bendahara

:

Ayuk Setyorini, A.Md.Keb.

Irvani Nuruziah, A.Md.Keb.

Umi Latifah, A.Md.Keb

Sie Organisasi

:

Endang Sri Sukamti, A.Md.Keb

Natya Ayu Pramudhita, S.Tr.Keb., Bdn.

Sie Usaha

:

Yeni Navawati, A.Md.Keb.

Sulasmi, S.Tr.Keb., Bdn.

Lastriningsih, S.ST

 

3. Pengurus Ranting Utara IBI Kabupaten Bantul

Ketua 

:

Bdn. Tri Ariani, S.ST., MM.

 

:

Yuhani, S.Tr.Keb., Bdn.

Sekretaris

:

Wiwin Dwi Nuryanti, S.S.T., Bdn.

Trisnasanti, S.S.T.

Bendahara

:

Dwi Suyamti, S.Tr.Keb. Bdn.

Silvy Wafda Nur Amellia, S.ST., M.Keb

Sie Organisasi

:

Astri Purwitasari, A.Md.Keb

Sugiyanti, S.Tr.Keb.

Sie Usaha

:

Bdn. Sulistya Dewi, SST.

Rizqa Wennia, A.Md.Keb.

Sie Diklat

:

Bdn. Ari Andriyani, S.SiT., M.Keb.

Yuliana Eka Rahman, S.Tr.Keb., Bdn.

 

4. Pengurus Ranting Selatan IBI Kabupaten Bantul

Ketua I

:

Febriyanti Wulansari, A.Md.Keb.

 

:

Sri Marsinah, A.Md.Keb.

Sekretaris

:

Ani Rusli, S.S.T., Bdn.

Fitri Mawarti, S.Keb.

Bendahara

:

Sekar Dyah Setyorini, S.ST.

Rika Ismayati, A.Md.Keb.

Sie Organisasi

:

Laila Fitriani, S.Si.T.

Luluk Ambarwati, S.ST.

Sie Usaha

:

Saraswati Nurrohmah, A.Md.Keb.

Danis Febriana Titisari, A.Md.Keb.

Sie Diklat

:

Wahyu Astuti, A.Md.Keb.

Siti Syafa’atur Rosyidah, S.S.T..

 

5. Pengurus Ranting Timur IBI Kabupaten Bantul

Ketua

:

Sukani, S.ST, M.Kes

Ari Susila Wati, S.Tr.Keb, Bdn

Sekretaris

:

Ary Dwi Astuti, Amd.Keb

Renni Nurfatmawati, S.ST

Bendahara

:

Bdn. Eni Maryuni, S.Tr. Keb

Zeni Astuti, A.Md.Keb

Sie Organisasi

:

Nuri Kristanti, Amd.Keb

Istikomah, S.ST, Bdn

Sie Usaha

:

Maryuni Saptawati, S.ST

Eva Yusnidar, S.ST

Sie Teknis

:

Endang Purwaningsih, S.Tr.Keb, Bdn.

Reny Dwiriani, Amd.Keb

 

6. Pengurus Ranting RSUD Panembahan Senopati IBI Kabupaten Bantul

Ketua  

:

Rusmini, S. ST., M.Keb

Sri Utami, S.ST., Bdn

Sekretaris

:

Anita Novida Wasti, S.ST

Fajar Rahayu Meisinta, Amd.Keb

Bendahara

:

Aprilia Dwi Endrawati, Amd.Keb

Haryuning Lukvita Turni, A.Md.Keb

Sie Organisasi

:

Afidatul Ummah, A.Md. Keb

Novisa Arum Dhati, S.ST

Sie Pendidikan

:

Yuli Ristinah, S.ST., Bdn

Fifi Widiastuti, S.TrKeb., Bdn

Sie Humas

:

Dwi Hana Iskaryanti, A.Md.Keb

Umrotul Hafidhoh Hadiningrum, S.Tr.Keb

 

7. Pengurus Unit Pelaksana Bidan Delima Kabupaten Bantul

Koordinator UPBD Cabang

:

Ketua PC IBI Kabupaten Bantul

Hajaroh Hidayati, S.ST., Bdn

General Manajer

:

Nunuk Setyawati, S.Tr.Keb., Bdn

Quality Asurance

:

Wiwik Dwi Prapti, S.SiT., Bdn., S.Pd

HR & BD Sistem Development

:

Siti Markhasanah, S.ST. Bdn.

Finance & Accounting

:

Rita Wigati, S.Tr.Keb. Bdn

Administrasi & Informatika Tecnology

:

Suharmiyatun, A.Md.Keb.

Tim Teknis

:

Gusti Ayu Made Budiartini, A.Md.Keb

Tatik Suprihatin, S.SiT., Bdn.

 

8. Pengurus Pelaksana Kegiatan Lembaga Diklat Profesi Ikatan Bidan Indonesia (LDP IBI) Kabupaten Bantul

Penanggungjawab

:

Ketua PC IBI Kabupaten Bantul

Hajaroh Hidayati, S.ST., Bdn

Koordinator LDP

:

Istri Bartini., S.SiT., MPH

Staf Administrasi LDP

:

Erni Retna Astuti, S.Tr.Keb

 

F. Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pengurus

  1. Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi di Cabang/Kabupaten/Kota, dan ranting berdasarkan kebijakan yang telah ditetapkan Pengurus Pusat melalui Pengurus Daerah. 
  2. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang sesuai ketentuan AD-ART. 
  3. Menyelenggarakan administrasi dan komunikasi sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan dan melengkapi data organisasi. 
  4. Menyusun dan menyampaikan rencana program kerja PC kepada PD untuk disetujui 
  5. Melaksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah disusun dan disetujui 
  6. Meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan mutu pelayanan Bidan melalui lokakarya, seminar, pelatihan/pendidikan berkelanjutan, Prosiding, buku pedoman dan Web, Instragram PPIBI dan selalu berkoordinasi dengan ketua PD. 
  7. Membentuk ranting yang telah memenuhi ketentuan dalam AD-ART mengusulkan pengesahan kepada PD dan melantik Pengurus Ranting. 
  8. Menghadiri Kongres, Rakernas, Musyawarah Daerah, Rapat Kerja Daerah, Musyawarah Ranting, Rapat Kerja Ranting dan Rapat Koordinasi di provinsi dan atau pengurus pusat. 
  9. Melakukan verifikasi dan menindaklanjuti permohonan KTA Online 
  10. Melakukan pencatatan data anggota dalam wilayah kerja cabang. 
  11. Melaporkan semua kegiatan yang sudah dilakukan kepada Pengurus Daerah secara periodik yang terdiri dari : 
  12. Laporan setiap selesai kegiatan 
  13. Laporan tahunan 
  14. Laporan tengah kepengurusan 
  15. Laporan akhir kepengurusan 
    1. Dalam melaksanakan tugasnya Pengurus Cabang bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang dan Pengurus Daerah

 

G. Fungsi dan Tugas Pengurs Cabang Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Organisasi IBI Masa Bakti 2023-2028 :

a. Ketua Cabang :

  1. Memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART dan JUKLAK serta kebijakan yang ditentukan Pengurus Pusat IBI melalui PD IBI.
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan cabang sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi, serta bertanggung jawab penuh atas kegiatan ke 18 dalam dan ke luar organisasi.
  3. Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program Pengurus Cabang.
  4. Berkoordinasi dengan Pengurus Daerah dalam mengelola Pelatihan dan Peningkatan kompetensi lainnya (Seminar, workshop dan lain-lain) bekerjasama dengan PPIBI melalui LDPIBI.
  5. Bertanggungjawab atas penyelenggaraan Muscab, Rakercab dan Rapat Koordinasi dengan ranting
  6. Membentuk Tim Teknis sesuai kebutuhan.
  7. Melakukan pembayaran dengan cek bank yang ditandatangani bersama Bendahara dan Sekretaris Jenderal
  8. Melakukan pembayaran melalui transaksi bank secara digital/online dengan authorisasi digital bersama Bendahara dan Sekretaris Jenderal.
  9. Melakukan pengawasan dan monitoring pembayaran iuran anggota melalui pembayaran online

b. Sekretaris :

  1. Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan Tata Usaha dan Rumah Tangga, advokasi, hubungan masyarakat dan sistem informasi komunikasi.
  3. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI.

c. Wakil Ketua I :

  1.  Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Organisasi, Hukum, dan Kesejahteraan.
  3. Melakukan pembinaan anggota
  4. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI.

d. Wakil Ketua II :

  1. Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua. 
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), Bidang Pelayanan serta Penelitian dan Pengembangan Organisasi (Litbang organisasi)
  3. Melakukan pembinaan anggota 
  4. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI 19 

e. Bendahara :

  1. Mewakili Ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinasikan, mengarahkan, membina dan mengawasi kegiatan Bidang Administrasi Keuangan dan fund raising
  3. Bertangung jawab atas pengelolaan keuangan organisasi sesuai ketetapan dan kebijakan Pengurus Cabang.
  4. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI
  5. Berkoordinasi dalam pengelolaan keuangan UPBD dan Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  6. Melakukan pengawasan dan monitoring pembayaran iuran anggota melalui pembayaran online

f. Majelis Pertimbangan Etik Bidan :

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan MPEB Pusat dan Daerah
  2. Menyampaikan rencana program kerja kepada MPEB Pusat melalui MPEB Daerah
  3. Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya, secara berkala
  4. Melakukan pembinaan dan pengawasan terkait penegakan Kode Etik Bidan Indonesia bagi pengurus dan anggota.
  5. Menangani permasalahan anggota yang berkaitan dengan Etika Profesi sesuai dengan buku pedoman etika profesi bidan yang telah ditetapkan oleh IBI
  6. Membentuk tim ad hoc dalam penanganan permasalah etika bidan
  7. Melakukan koordinasi dengan MPEB Daerah dalam penanganan permasalahan Etika Profesi Bidan di tingkat cabang

g. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) 

Majelis Pertimbangan Organisasi memberikan pertimbangan, masukan, saran kepada pengurus dalam pengelolaan organisasi di tingkat Kabupaten/Kota.

h. Tim Teknis 

Tim Teknis dibentuk oleh Pengurus sesuai dengan kebutuhan dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Cabang.

 

H. Sumber Daya IBI

IBI Cabang Kabupaten Bantul terbagi atas 5 (lima) ranting yaitu Ranting Timur, Ranting Utara, Ranting Selatan, Ranting Barat dan Ranting Rumah Sakit Panembahan Senopati dengan profil anggota sebagai berikut: 

1. Jumlah Anggota 

Tabel 3.1 Jumlah Bidan dan Kepemilikan Kartu Tanda Anggota Tahun 2025

NO

RANTING

ANGGOTA

MEMILIKI KTA

BELUM MEMILIKI KTA

JUMLAH

1BARAT

170

164

6

170

2RSPS

58

56

2

58

3UTARA

198

186

12

198

4SELATAN

89

85

4

89

5TIMUR

168

158

10

168

JUMLAH

683

649

34

683

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

2. Status Pendidikan Dan Pelatihan

Tabel 3.2 Status Pendidikan Bidan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

NO

RANTING

JUMLAH

PENDIDIKAN TERAKHIR KEBIDANAN

TOTAL

D3

D4

PROFESI

S1

S2

S3

1

BARAT

170

96

35

25

3

10

1

170

2

RSPS

58

30

15

11

0

2

0

58

3

UTARA

198

117

35

35

2

7

2

198

4

SELATAN

89

54

15

16

1

2

1

89

5

TIMUR

168

104

17

35

4

8

0

168

JUMLAH

683

401

117

122

10

29

4

683

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

3. Status Pelatihan Klinis

Tabel 3.3 Situasi Pelatihan Klinis Bidan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

NO

RANTING

JUM

PELATIHAN

ABPK

Percep mentor

Asesor Osce

MU

LAIN2

JUM

1

Barat

170

23

13

2

2

4

68

2

RSPS

  58

1

0

0

0

4

10

3

Utara

198

 

 

 

 

 

 

4

Selatan

  89

12

14

1

2

15

78

5

Timur

168

12

11

0

3

15

70

JUMLAH

683

48

38

3

7

38

226

 

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

4. Status  Pekerjaan

Tabel 3.4 Bidan Berdasarkan Status Pekerjaan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

NO

RANTING

JUMLAH

STATUS KEPEGAWAIAN

ASN

SWASTA

BLUD

P3K

HONORER

DOSEN

PENSIUNAN

PMB MURNI

BELUM BEKERJA

LAIN-LAIN

JUMLAH

1

BARAT170655531531061120170

2

RSPS5821052430310158

3

UTARA198411062103137682198

4

SELATAN89273041501434189

5

TIMUR16869545110561071168
JUMLAH68322324519759292631215683

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

5. Status Bidan Berdasarkan Tempat Bekerja

Tabel 3.5 Status Bidan berdasarkan Tempat Pekerjaan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

NO

RANTING

JUMLAH

TEMPAT PEKERJAAN

RS

PUSK RALAN

PUSK RANAP

DINKES

KLINIK

PMB MURNI

KARY PMB

INSTITUSI PENDDKN

PENSIUNAN/ LAIN-LAIN

BELUM BEKERJA 

JUMLAH

1

BARAT

170

21

19

61

0

25

15

13

10

4

2

170

2

RSPS

58

54

0

0

0

0

1

0

0

3

0

58

3

UTARA

198

68

25

22

2

30

11

11

15

6

8

198

4

SELATAN

89

22

0

36

0

11

7

6

1

2

4

89

5

TIMUR

168

16

27

51

0

26

14

16

4

7

7

168

JUMLAH

683

181

71

170

2

92

48

46

30

22

21

683

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

6. Sarana Pelayanan Kesehatan Milik Bidan

Dalam pelaksanaan praktiknya bidan kepemilikan saran pelayanan bervariasi, ada yang buka praktik mandiri, ada yang memiliki klinik dan ada pula yang memiliki rumah sakit.

Tabel 3.6 Situasi Sarana pelayanan Kesehatan Milik Bidan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

NO

RANTING

JUMLAH

RS

KLINIK

BIDEL

PMB

BELUM MEMILIKI

JUMLAH

1

BARAT

170

0

5

23

2

140

170

2

RSPS

58

0

0

1

0

57

58

3

UTARA

198

0

0

14

8

176

198

4

SELATAN

89

0

1

11

4

73

89

5

TIMUR

168

0

2

20

10

136

168

JUMLAH

683

0

8

69

24

582

683

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

7. Sarana Pendidikan Kebidanan

Tabel 3.7 Sarana Penidikan Kebidanan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

No

Ranting

Institusi

Status

1

Timur

Stikes Madani

Swasta

2

 

Utara

Poltekes Ummi Khasanah

Swasta

3

Stikes AkbidYo

Swasta

4

 

Barat

Stikes Mulia Madani

Swasta

5

Universitas Alma Ata

Swasta

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul.

8. Prestasi IBI Cabang Bantul

Tabel 3.8 Prestasi Bidan di Kabupaten Bantul Tahun 2025

NO

RANTING

PENGHARGAAN

 

 

NAKES TELADAN

 

PMB/BIDEL TERBAIK

 

 

2020

2021

2022

2023

2024

2025

2020

2021

2022

2023

2024

2025

1

Barat

1

-

1

1

-

-

 

 

 

 

-

 

2

RSPS

-

-

-

1

1

1

 

 

 

 

-

 

3

Utara

-

-

-

-

1

-

 

 

 

 

 

 

4

Selatan

-

-

-

-

-

-

 

 

 

 

-

 

5

Timur

-

-

-

-

-

1

 

 

 

 

-

 

JUMLAH

1

1

1

2

2

2

 

 

 

 

-

 

Sumber: Profil IBI Cabang Kab. Bantul

Nakes Teladan Kabupaten Bantul Profesi Bidan dengan rincian sebagai berikut :

1. Tahun 2020 : Ranting Barat 

Kategori Terbaik 2 DIY : Nunung Ismiyatun, S.S.T.

2. Tahun 2021 :Tidak ada Nakes Teladan

3. Tahun 2022 : Ranting Barat

Kategori Terbaik 1 DIY : Tuti Nuryani, S.Tr.Keb., Bdn.

4. Tahun 2023 : Ranting Barat dan Ranting RSPS

Kategori Terbaik 3 DIY : Rosmiati Andi Rifai, S.S.T.

Kategori Terbaik 2 DIY Bidan RS : Noviana Rengganis, S.Tr.Keb

5. Tahun 2024 : Ranting Tengah dan Ranting RSPS

Kategori Terbaik 2 DIY : Wiwin Dwi Nuryanti, S.S.T, Bdn.

Kategori Terbaik 1 DIY Bidan RS : Sri Utami, S.ST., Bdn.

6. Tahun 2025 : Ranting Timur dan Ranting RSPS

Kategori Terbaik 2 DIY : Wheny Haryuningsih, S.Tr.Keb, Bdn.

Kategori Terbaik 4 DIY Bidan RS : Dwi Ambarwati, A.Md.Keb.

 

I. Pembiayaan

Sesuai ADART bahwa pembiayaan organisasi didapat dari berbagai sumber yaitu: Iuran wajib, usaha Apotik Delima Farma, sumbangan bantuan yang tidak mengikat, seperti kerjasama dengan lintas sektor atau pihak ketiga yang memiliki tujuan yang bersinergi.

 

J. STRATEGI PROGRAM IBI CABANG BANTUL

Tabel 3.9 Fokus Strategi IBI Cabang Kabupaten Bantul Masa Bakti 2024 - 2028

NO

STRATEGI

 

Tujuan

1

Pengembangan media informasi organisasi

 

Tersedianya data update anggota dan permasalahan

2

Evaluasi pembayaran iuran

 

Meningkatkan income dari pembayaran untuk pelunasan hutang IBI

2

Peningkatan advokasi kepada pemerintah untuk mendukung pengembangan profesi bidan

 

Meningkatkan dukungan pemerintah dalam pengembangan karier bidan 

Meningkatkan pengakuan pemerintah terhadap peran bidan kinerja OP

 

Bidan mendapat kesempatan untuk menduduki jabatan diranah regulator

3

Penyusunan standar operasional pelayanan kebidanan di TPMB di wilayah kabupaten Bantul

 

Meningkatkan kepatuhan bidan pada standar pelayanan dan kesadaran akan hukum

4

Penguatan sistim pembinaan dan pengawasan dan pengendalian kualitas manajemen dan sarana prasarana pelayanan pada PMB dan Bidan Delima

 

Semua PMB dapat terstandarisasi bidan delima

 

Meningkatnya kepatuhan bidan pada SOP Klinis dalam pelayanan kebidanan di TPMB

5

Penguatan sumber pembiayaan organisasi melalui penggalian potensi dan peluang usaha, dengan pengelolaan keuangan yang accountable.

 

Mengembangkan bidang usaha dan memantapkan tercapainya pembiayaan organisasi yang mandiri

6

Konsolidasi program scietific meeting dengan institusi pendidikan pada kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat

 

sebagai wadah pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, guna meningkatkan kapasitas bidan serta mendukung peningkatan mutu pelayanan kebidanan yang berbasis bukti ilmiah

7

Kerjasama dengan institusi pendidikan untuk peningkatan jenjang pendidikan bidan di wilayah Kabupaten Bantul (Profesi) 

 

Meningkatkan kualifikasi akademik, kompetensi, profesionalisme, dan daya saing bidan di Kabupaten Bantul,sehingga mampu memberikan pelayanan kebidanan yang berkualitas, aman, beretika, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan masyarakat.

8

Penyelenggaran Pendidikan berkelanjutan bagi bidan (seminar/workshop/pelatihan) klinis yang berkaitan dengan kebidanan

 

Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kebidanan melalui penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan dalam bentuk seminar, workshop, dan pelatihan klinis yang berbasis bukti ilmiah (evidence-based practice), sehingga bidan mampu memberikan pelayanan yang aman, bermutu, beretika, dan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebijakan di bidang kesehatan

9

Pengembangan inovasi program  unggulan IBI

 

Meningkatkan kepercayaan mitra, pemerintah, lembaga terkait dan masyarakat

10

Peningkatan kapasitas leadership pengurus pada setiap jenjang

 

Terselenggaranya manajemen organisasi yang sesuai dengan standar kinerja organisasi

 

 

K. Rencana Kerja dan Target Kegiatan PC IBI Cabang Bantul Tahun 2023-2028

Tabel 3.10 Rencana Kerja dan target Kegiatan Sekretaris IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2023 - 2028

SEKRETARIS

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

1

Peningkatan kekuatan organisasi berbasis informasi teknologi (IT)Re-developing laman website PC IBIKetersediaan web IBI sebagai sarana informasi

 

V

V

V

V

Mengembangkan media sosial PC IBI Bantul sebagai wahana untuk publikasi baik di FB, IG, WA maupun websiteKetersediaan media sosial sebagai sarana informasi

 

V

V

V

V

Membuat Bank Data Dokumentasi Organisasi IBITersedianya data organisasi dan dokumentasi kegiatan IBI

 

V

V

V

V

Identifikasi isu prioritas (melakukan analisis kebijakan yang berdampak pada profesi bidan dan kesehatan ibu anak)Isu prioritas yang berkaitan dengan profesi bidan

 

V

V

V

V

Melakukan audiensi dengan pembuat kebijakan untuk menyampaikan aspirasi bidanPemerintah daerah pembuat kebijakan

 

V

V

V

V

Memberikan usulan rekomendasiPemerintah daerah pembuat kebijakan

 

V

V

V

V

Melakukan advokasi dan mengawal penyusunan peraturan teknis (pedoman, panduan/PPK/SOP) terkait pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan ruang lingkup kerja bidan dan profesi bidanBekerjasama dengan Bidang 2 penyusunan SOP

 

V

V

V

V

Melakukan kerjasama dengan institusi mitraInstitusi mitra yang mendukung kerja bidan

 

V

V

V

V

Membuat sistem pendataan 
Anggota, Update data 1 tahun sekali dan memastikan semua anggota terdata
Tersedianya data anggota yang update

 

V

V

V

V

Menyusun renstra PC IBI BantulTersusun renstra

 

V

   
Menyusun profil PC IBI Kabupaten Bantul/TahunTersusun profil tahunan

 

V

V

V

V

Penyediaan sarana dan prasarana kantor 

 

V

V

V

V

Rapat koordinasi dan rapat teknis 

 

V

V

V

V

Evaluasi kinerja PC IBI Bantul  

V

V

V

V

 

Tabel 3.11 Rencana Kerja dan target Kegiatan Bidang I IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2023 - 2028

BIDANG 1

 

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

 

1

Penguatan tata kelola Organisasi IBIWorkshop untuk sinkronisasi
Renstra IBI di PC, PR
Persamaan persepsi penyusunan renstra untuk PC dan PR

 

V

 

 

 

 
 
Konsolidasi internal perangkat
organisasi kepada Pengurus (Cabang, ranting) daring atau luring
Terjalin hubungan baik anatara pengurus cabang dengan pengurus ranting

 

 

V

 

 

 
Lokakarya (Monev Kinerja PC)
melalui daring atau luring setiap
6 bulan
Meningkatkan kinerja pengurus cabang

 

V

V

V

V

 
Menyusun dokumen Renstra PC IBI DIYTersusunnya renstra

 

 

V

 

 

 
Pendampingan dan monev
kinerja PR se Bantul setiap tahun
Meningkatkan kinerja pengurus ranting

 

V

V

V

V

 
Workshop series
pengembangunan manajemen
kinerja organisasi cabang dan ranting
Meningkatkan kinerja pengurus cabang dan ranting

 

V

V

V

V

 

Menyusun laporan kinerja tahunan PC IBI Bantul

 

Evaluasi capaian kegiatan

 

V

V

V

V

 
Mengirim delegasi Kongres IBI ke IXmendapatkan pengalaman organisasi dan menyampaiakan usulan terkait kebijakan organisasi IBI

 

 

 

 

V

 
Mengirim delegasi Rakernas IBI periode 2023 – 2028

 

 

V

 

 

 
Pendampingan Musran maupun Rakerran PR IBI se BantulTerselenggaranya musran dan rakerran

 

 

 

 

V

 
Melaksanakan Rakercab tahun 2026/2027Terselenggaranya rakercab

 

 

 

V

 

 

2

Pembinaan dan Penguatan Anggota IBIAnalisis kebutuhan pelatihan klinis dan non kinisAdanya pemetaan kebutuhan pelatihan

 

 

 

V

 

 

3

Peningkatan kesadarandan pemahaman hukum bagi pengurus dan anggotaIBISosialisasi Kebijakan Pemerintah maupun Kebijakan PP IBI yang berhubungan dengan Pelayanan KebidananMeningkatnya pemahaman semua anggota IBI tentang kebijakan dan aturan terbaru tentang bidan

 

 

V

 

 

 
Sosialisasi Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi turunannya

 

 

V

 

 

 

4

Pengayoman Hukum Bagi Anggota IBIMonev kepatuhan PMB dan kelengkapan sarpras pada SOP (Wasdal)Meningkatkan kualitas pelayanan

 

 

V

V

V

 

 

Mediasi hukum untuk bidan yang diduga terdapat kasus malpraktek

 

Terlindunginya anggota

 

 

V

 

V

 

V

 

V

 
Melaksanakan reward dan
punishman sesuai AD/ART
Motivasi anggota meningkatkan kualitas layanan

 

V

V

V

V

 

5

Mengembangkan sistem Peningkatan Kesejahteraan Bidan IndonesiaMengawal dan membantu
advokasi pengembangan karir
anggota ke dinas terkait
Meningkatnya karir bidan

 

V

V

V

V

 
Memberikan bantuan sosial kepada pengurus/ anggota yang mendapatkan ujian sakit/ meninggalWujud empati pengurus terhadap anggota

 

V

V

V

V

 
Melakukan anjangsana dan tali kasih kepada senior IBI 5 orang per tahunPenghargaan kepada senior bidan

 

V

V

V

V

 
SyawalanSilaturahmi dan peningkatan imtaq seluruh pengurus dan anggota

 

V

V

V

V

 
Mengadakan buka bersama,
khataman Qur’an sekaligus
memberikan santunan pada anak yatim dhuafa untuk 30 anak akhir ramadhan

 

V

V

V

V

 

 

Tabel 3.12 Rencana Kerja dan target Kegiatan Bidang II IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2023 - 2028

BIDANG 2

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

1

Pengembangan pendidikan Bidan IndonesiaMelanjutkan kerjasama dengan Poltekes Kemenkes Yogyakarta untuk pendidikan lanjutan (RPL) D4/S.Tr., Dan Profesi Bidan.Anggota yang akan melanjutkan pendidikan kebidanan

 

V

V

V

V

Melanjutkan kerjasama dengan STIKES Akbidyo untuk pendidikan lanjutan (RPL) D4/S.Tr. , Dan Profesi Bidan.

 

V

V

V

V

Melanjutkan kerjasama dengan Universitas Kusuma Husada Solo untuk pendidikan lanjutan (RPL) D4/S.Tr. , Dan Profesi Bidan.

 

V

V

V

V

Melanjutkan kerjasama dengan UNJANI untuk pendidikan lanjutan (RPL) D4/S.Tr. , Dan Profesi Bidan.

 

V

V

V

V

Melanjutkan kerjasama dengan UNISA untuk pendidikan lanjutan (RPL) D4/S.Tr. , Dan Profesi Bidan.

 

V

V

V

V

Kerjasama dengan BKPSDM Kabupaten Bantul (Penyelenggaraan pelatihan peningkatan kapasitas Bidan)Adanya pelatihan yang di selenggarakan oleh BKPSDM kerjasama dengan IBI

 

V

V

V

V

Mensosialisakan profil lulusan Bidan vokasi, bidan profesi, Magister kebidanan dan Doktor Kebidanan.Tersosialisasi profil lulusan bidan kepada anggota

 

V

V

V

V

2

Penjaminan mutu Pendidikan kebidananMembantu penjaminan mutu PS Kebidanan di lingkup PC IBI Bantul dalam proses akeditasiTerjaga mutu pelayanan kebidanan

 

V

V

V

V

Menjagu mutu proses preseptor mentorship di lingkup TPMB Kab Bantul

 

V

V

V

V

3

Mengawal kompetensi BidanDalam mengembangkan dan menetapkan uraian peningkatan kompetensi untuk pemenuhan kecukupan SKP mengacu dari PP IBI.Terpenuhinya SKP bidan untuk perpanjangan SIP

 

V

V

V

V

Mensosialisasikan uraian peningkatan kompetensi yang telah ditetapkan PP untuk pemenuhan SKP bidan dalam perpanjangan SIP

 

V

V

V

V

Melaksanakan pemetaan tempat praktik mahasiswa kebidananTerpetakan tempat praktik yang memadai untuk mahasiswa

 

V

V

V

V

4

Mengawal kompetensi Bidan lulusan pendidikan kebidananBerperan aktif dalam pelaksanaan uji kompetensi lulusan pendidikan Kebidanan (OSCE lokal)Lulusan bidan yang kompetem

 

V

V

V

V

5

Pemenuhan Kebutuhan Pelatihan Tekhnis dan atau Manajemen bagi Profesi BidanMelakukan pemetaan kebutuhan pelatihan profesi BidanBekerjasama bidang 1 dan LDP adanya pemetaan kebutuhan pelatihan

 

V

V

V

V

Mensosialisakan pelatihan profesi Bidan

 

V

V

V

V

Mensosialisasikan penyelenggaranaan pelatihan profesi

 

V

V

V

V

6

Peningkatan kualitas pelayanan kebidanan di TPMB dan Faskes lainnyaBerkoordinasi dengan Bidan Delima melakukan supervisi fasilitatif, pembinaan dan monev penerapan standar profesi, standar praktek, standar pelayanan dan SOP di TPMB satu tahun 1 kali di masing2 rantingTerjaganya kualitas pelayanan di PMB dengan tersusunnya Revisi SOP Klinis pelayanan kebidanan di TPMB di wilayah Kabupaten Bantul

 

V

V

V

V

7

Sosialisasi regulasi & keilmuan terkini bidang pelayanan kebidananMensosialisasikan kebijakan tentang jabatan fungsional bidan kepada 5 Ranting IBI se BantulTersosialisaikan regulasi terbaru kepada pengurus dan anggota

 

V

V

V

V

8

Revitasilasi peran organisasi profesi IBI dalam 

 

Penguatan peran Bidan sebagai Peneliti

Membuat road map penelitian IBI Cabang Bantul sesuai dengan kebutuhan stakeholderBekerjasama dengan LDP terbentuknya juknis penelitian

 

V

V

V

V

Menyusun juknis perijinan dan pembiayaan penelitian dilingkungan TPMB Kabupaten Bantul

 

V

V

V

V

Melakukan pengelolaan perijinan dilingkungan TPMB Kabupaten Bantul

 

V

V

V

V

Mengembangkan jejaring penelitian dalam upaya meningkatkan budaya meneliti bagi anggota IBI Cabang Bantul

 

V

V

V

V

Melakukan kegiatan penelitian dengan melibatkan anggota IBI Cabang Bantul melalui kolaborasi dengan stakeholder

 

V

V

V

V

Melakukan diseminasi hasil penelitian anggota IBI Cabang Bantul kepada stakeholder terkait

 

V

V

V

V

9

Optimalisasi pengembangan Jurnal Ilmiah BidanMengoptimalkan hasil penelitan anggota IBI Cabang Bantul melalui publikasi nasional, internasional dan kekayaan intelektual.Bekerjasama dengan LDP terpublikasinya hasil penelitian

 

V

V

V

V

 

Tabel 3.13 Rencana Kerja dan target Kegiatan Bendahara IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2023 - 2028

BENDAHARA

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

1

Penguatan Manajemen Pengelolaan keuangan Organisasi IBIMembuat kesepakatan internal organisasi, membuat rencana kerja, mengatur dan mengawasi pelaksananaanya (IBI, Gedung, Apotek)Terbentuknya rencana kerja dan kesepakatan internal berkaitan dengan keuangan 

V

V

V

V

Menyusun RAB, Rencana Pendapatan, Rencana Penggunaan,
Melakukan Pencatatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Bendahara
Tersusunnya RAB, pendapatan, penggunaan, pelaporan dan evaluasi keuangan 

V

V

V

V

Menyusun Standar Penggajian Karyawan dan PembayarannyaAdanya standar gaji karyawan 

V

V

V

V

Menyusun Alur Pemasukan dan Penggunaan Keuangan dari iuran anggota, Donor, SOP, Pemasukan dan Pengeluaran KeuanganTersusunnya SOP keuangan 

V

V

V

V

Melakukan rekapitulasi kontinue hasil pembayaran Iuran OnlineTersusunnya rekapitulasi pembayaran VA 

V

V

V

V

Bersama dengan bidang lain menyusun program inovatifAdanya inovasi 

V

V

V

V

 

Melakukan evaluasi pengunaan keuangan organisasi (audit inernal bila perlu)

Adanya audit internal 

V

V

V

V

Melakukan sosialisasi pedoman buku baku administrasi keuangan ke Cabang dan ranting melalui pertemuan /SuratAdanya sosialisasi pedoman keuangan ke cabang dan ranting 

V

V

V

V

2

Optimalisasi potensi kerjasama pendanaan dari mitra IBI untuk penyelenggaraan organisasi IBIBersama bidang terkait menyusun proposal pembiayaan kegiatan kepada pihak donor/mitraTersusunnya proposal dengan mitra 

V

V

V

V

3

Program usaha inovatif dan MandiriMengkoordinir dan penyediaan kebutuhan atribut anggota baik internal maupun eksternal antara lain : buku ad/art, pedoman op, seragam dllTersedianya kebutuhan atribut anggota 

V

V

V

V

Melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan hasil kegiatan usaha mandiriTerususnnya pencatatan dan pelaporan usaha mandiri IBI 

V

V

V

V

 

Tabel 3.14 Rencana Kerja dan target Kegiatan MPO/MPEB IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2023 – 2028

MPO / MPEB

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

1

Peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi pengurus dan anggota IBISosialisasi Kebijakan Pemerintah maupun Kebijakan PP IBI yang berhubungan dengan Pelayanan KebidananTersosialisasikan kebijakan terupdate yang berhubungan dengan kebidanan

 

V

V

V

V

Sosialisasi Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi turunannya 

V

V

V

V

2

Pengayoman Hukum Bagi Anggota IBIMonev kepatuhan PMB dan kelengkapan sarpras pada SOP (Wasdal)Terjaganya kualitas pelayanan di PMB 

V

V

V

V

Mediasi hukum untuk bidan yang diduga terdapat kasus malpraktekTerlindunginya anggota 

V

V

V

V

Memberikan reward dan
punishment sesuai AD/ART
Motivasi anggota meningkatkan kualitas layanan 

V

V

V

V

 

Tabel 3.15 Rencana Kerja dan target Kegiatan MPO/MPEB IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2023 – 2028

MPO / MPEB

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

1

Peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi pengurus dan anggota IBISosialisasi Kebijakan Pemerintah maupun Kebijakan PP IBI yang berhubungan dengan Pelayanan KebidananTersosialisasikan kebijakan terupdate yang berhubungan dengan kebidanan

 

V

V

V

V

Sosialisasi Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan regulasi turunannya 

V

V

V

V

2

Pengayoman Hukum Bagi Anggota IBIMonev kepatuhan PMB dan kelengkapan sarpras pada SOP (Wasdal)Terjaganya kualitas pelayanan di PMB 

V

V

V

V

Mediasi hukum untuk bidan yang diduga terdapat kasus malpraktekTerlindunginya anggota 

V

V

V

V

Memberikan reward dan
punishment sesuai AD/ART
Motivasi anggota meningkatkan kualitas layanan 

V

V

V

V

 

Tabel 3.16 Rencana Kerja dan target Kegiatan LDP IBI Cabang Kabupaten Bantul Tahun 2024 – 2028

LDP

NO

PROGRAM

KEGIATAN

SASARAN

2024

2025

2026

2027

2028

1

Melakukan Pemetaan Kebutuhan Pelatihan Profesi BidanMelakukan pemetaan kebutuhan pelatihan profesi BidanBekerjasama bidang 2 adanya pemetaan kebutuhan pelatihan 

V

V

V

V

2

Merencanakan Pelatihan Profesi BidanMensosialisasikan dan mengikutsertakan kegiatan pelatihan / seminar / workshop bidan dari LDP Pusat  

V

V

V

V

Menyelenggarakan pelatihan untuk anggota bekerja sama dengan Lembaga pelatihan tenaga kesehatan  

V

V

V

V

Deseminasi hasil Seminar, workshop dan pelatihan pada anggota  

V

V

V

V

 

 

L. Sarana – Prasarana 

Sarana dan prasarana adalah peralatan yang dapat membantu pelaksanaan tugas IBI Kabupaten Bantul. Jenis peralatan yang dimiliki IBI Kabupaten Bantul antara lain:

Tabel 3.17 Sarana Prasarana PC IBI Bantul

NO

JENIS

JUMLAH

KONDISI

A

Infrastruktur

1

Gedung Induk

1

Permanen baik

2

Grha Delima

1

Permanen Baru

B

Alat Perkantoran

1

Komputer set

1

Baik

2

Laptop

2

1 Baik, 1 Lama sering rusak

3

Layar

1

Baik

4

LCD

1

Baik

5

Smart TV 

1

32 Inch Baik

6

Speaker aktif

2

1 Baik, 1 rusak bag bawah karena terendam air

7

Meja sekolah

10

Baik

8

Meja lipat

10

Baik

9

Kursi lipat Merah 

10

Setengah pakai

10

Kursi Futura 

3

Setengah pakai

11

Kursi Mahasiswa

15

Baik

12

Meja penyaji (panjang)

1

Setengah pakai

13

Almari dokumen

3

Baik

15

Meja biro 

4

Baik

16

Taplak meja 

20

Baik

17

Kursi Plastik dengan sandaran 

15

Baik

18

AC

5

Baik

12

Mic

4

3 Baik, 1 perlu perbaikan

13

Mic Clip on

1

Baik

14

Mic kabel 

2

1 Baik 1 Rusak

15

Rol Kabel 

3

Baik

16

Pointer 

1

Baik

17

Kamera laptop

1

Baik

18

Holder speaker

1

Baik

19

Tripod

1

Rusak

C

Alat Rumah Tangga

1

Kulkas

1

Baik

2

Alat dapur

Lengkap

Baik

3

Alat kebersihan

Lengkap

Baik

4

Bak sampah terpisah

1

Baik

5

Almari perabot

1

Baik

6

Alat sholat

5

2 rukuh perlu diganti

7

Kipas angin Gantung

3

Baik

 

Selain bangunan dan sarana prasarana untuk rumah induk dan Grha Delima IBI juga menyediakan sarana pasarana yang diperuntukkan kebutuhan pemenuhan usaha pada Apotek Delima Farma dengan kondisi dan kuantitas sebagai berikut :

Tabel 3.18 Sarana Prasarana Apotek Delima Farma PC IBI Bantul

NO

NAMA 

TAHUN

QTY

SATUAN

HARGA

TOTAL

KONDISI

1

Etalase

2015

3

set

2.000.000

6.000.000

Baik

2

Etalase obat

2015

3

set

1.000.000

3.000.000

Baik

3

Lemari racik 

2015

1

set

1.000.000

1.000.000

Baik

4

Meja 

2015

3

buah

300.000

900.000

Baik

5

Kursi   

2015

2

buah

150.000

300.000

Baik

6

Kursi konter 

2015

1

buah

500.000

500.000

Rusak

7

Lemari kaca 

Hibah PEMDA 2019

350.000

-

Baik

8

Display besi

2015

1

buah

350.000

350.000

Baik

9

Pemadam 

2015

1

buah 

800.000

800.000

Baik

10

Papan nama 

2020

1

buah

3.800.000

3.800.000

Perlu servis

11

Kulkas kecil

2015

1

set

1.500.000

1.500.000

Kurang standar

12

Timbangan mlgr 

2015

1

set

1.780.000

1.780.000

Baik

13

Internet 

2019

1

paket

1.000.000

1.000.000

Baik

14

Komputer 

2019

1

set

3.000.000

3.000.000

 

15

Handpone 

2020

1

set

12.000.000

1.200.000

 

16

Software apotek

Gratis 2018

1

set

 

-

Perlu upgrade

17

CCTV

2020

1

Set

2.450.000

2.450.000

Baik

 

Total

 

27.580.000

 

 

 

BAB IV

CAPAIAN KINERJA IBI CABANG BANTUL

 

A. Capaian Program/ Kegiatan Tahun 2025

1. Capaian Kegiatan Sekretaris

Tabel 4.1 Capaian kegiatan sekretaris tahun 2025

NO

KEGIATAN

TARGET

CAPAIAN

SATUAN

Volume

Volume

%

1

Pelayanan surat menyurat 

2

a. Surat masukBulan

12

12

100

3

b. Surat keluarBulan

12

12

100

4

Advokasi maintenence web IBI dan sarana media informasi IBIBulan

1

1

100

5

Rapat koordinasi dan rapat teknisKali/Tahun

4

4

100

6

Updating data Bulan

12

12

100

7

Penyusunan profil Kali

2

2

100

8

Pubilkasi kegiatan IBIBulan

12

12

100

9

Penyediaan sarana prasarana kantorBulan

12

12

100

10

Menyiapkan Twibbon pada hari besar dan Event penting OPBulan

12

12

100

Dari data di atas menunjukkan  bahwa 100 % kegiatan sekretariat dapat terlaksana.

2. Capaian Kegiatan Bidang 1

Tabel 4.2 Capaian kegiatan bidang 1 tahun 2025

NO

KEGIATAN

TARGET

CAPAIAN

SATUAN

Volume

Volume

%

1

Workshop untuk sinkronisasi Renstra IBI di PC, PR  (bagi Pengurus PD,PH,PC,Ketua PR, Ketua Kali

1

1

100

2

Sosialisasi perangkat organisasi kepada Pengurus  Cabang rantingKali

5

5

100

3

Melakukan anjangsana dan tali kasih kepada senior IBI 5 orang per tahunBulan

5

5

100

4

Menyelenggarakan syawalanKali

1

1

100

5

Mengadakan buka bersama, khataman Qur’an sekaligus memberikan santunan pada anak yatim dhuafa untuk 30 anak akhir ramadhanBulan

1

1

100

6

Menghadiri Rapat Koordinasi PD dan PCKali

2

2

100

7

Menyelenggarakan HUT IBIPaket

1

1

100

8

Analisis kebutuhan  pelatihan klinis dan non klinisKali

1

1

100

 

Dari data di atas menunjukkan ada 100 kegiatan terlaksanan sesuai rentra.

 

3. Capaian Kegiatan Bidang 2

Tabel 4.3 Capaian kegiatan Bidang 2  tahun 2025

 

NO

 

KEGIATAN

TARGET

CAPAIAN 

Satuan

Volume

Volume

%

1

Kemitraan dengan Dinkes Kabupaten Bantul : Driling Materi Penanganan Kegawatdaruratan Maternal Neonatal bagi bidan di TPMB

1

Kali

1

100

2

Kemitraan dengan Dinkes Kabupaten Bantul : Evaluasi Fasyankes dalam pencegahan AKI AKB di Kabupaten Bantul

1

Kali

1

100

3

Kemitraan dengan Institusi Pendidikan Kebidanan di DIY : Penyusunan Kurikulum Prodi kebidanan : Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Unjaya

2

Kali

2

100

4

Advokasi kemitraan Pendidikan alih jenjang ke profesi dengan institusi Pendidikan (Poltekkes Kemenkes Yogykarta)

1

Kali

1

100

5

Kemitraan dengan PD IBI dan Institusi Pendidikan DIY : Mapping Lahan Praktik untuk Mahsiswa kebidanan di DIY

1

Kali

1

100

6

Kemitraan pembinaan ranting dengan Bidang 1 

12

Bulan

12

100

7

Kemitrran dengan Bidang 1 dan Bidel : Visitasi persiapan perpanjangan ijin TPMB

 

 

 

 

8

Pelatihan Fasilitator Bidan delima

1

Kali

1

100

9

Penyusunan revisi SOP Klinis sebagai pedoman Pelayanan Kebidanan di TPMB : 34 SOP

1

Kali

1

100

10

Kemitraan dengan Brint :

Workshop  penggunan Instrumen MEOWS

1

Kali

1

100

11

Bersama LDP PD IBI DIY : Workshop Pasang Cabut Implanon NXT

2

Kali 

1

100

12

Kemitraan dengan PT. Sarihusada :

Workshop Klinis 

1

Kali 

1

100

13

Publikasi Hasil Penelitian Pengurus IBI Bantul pada Jurnal International

1

Kali

1

100

14

Pelaksanaan bakti sosial Imunisari dan KB

2

PMB

2

100

 

Dari data di atas capaian kegiatan dari bidang pendidikan pelatihan dan peayan semuanya dapat sesuai target/renstra.

 

4. Capaian Kegiatan Bendahara

Tabel 4.4 Capaian kegiatan Bendahara tahun 2023

 

NO

 

KEGIATAN

TARGET

CAPAIAN

Satuan

Volume

Volume

%

1

Membuat kesepakatan internal organisasi, membuat rencana kerja, mengatur dan mengawasi pelaksanaannya (IBI, Gedung, Apotek)

Kali

2

2

100

2

Menyusun RAB, Rencana Pendapatan, Rencana Penggunaan, Melakukan Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan Bendahara

Kali

3

3

100

3

Menyusun Standar Penggajian Karyawan dan Pembayarannya

Kali

1

1

100

4

Menyusun Alur Pemasukan dan Penggunaan Keuangan dari iuran anggota, Donor, SOP, Pemasukan dan Pengeluaran Keuangan

Kali

1

1

100

5

Melakukan rekapitulasi kontinu hasil pembayaran Iuran Online

Kali

4

4

100

6

Bersama dengan tiap   bidang menyusun program inovatif

Kali

2

2

100

7

Melakukan evaluasi penggunaan keuangan organisasi (audit internal bila perlu)

Kali

12

12

100

8

Melakukan sosialisasi pedoman buku baku administrasi keuangan ke Cabang dan ranting melalui pertemuan/Surat

Kali

5

5

100

9

Bersama bidang terkait menyusun proposal pembiayaan kegiatan kepada pihak donor/mitra

Kali

4

4

100

10

Mengkoordinir kebutuhan dan penjualan atribut anggota (buku AD/ART, pedoman OP, seragam, dll), serta meningkatkan usaha melalui pelatihan peningkatan profesionalisme bidan bekerja sama dengan bidang lain

Kali

2

2

100

11

Melakukan pencatatan dan pelaporan keuangan hasil kegiatan usaha mandiri

Kali

12

12

100

12

Bersama bidang terkait menyusun proposal pembiayaan kegiatan kepada pihak donor/mitra (kerjasama pendanaan mitra)

Kali

4

4

100

13

Menyusun laporan keuangan pertanggungjawaban untuk Musyawarah Cabang (Muscab)/Rapat Kerja Cabang

Kali

12

12

100

Capaian Kegiatan Bendahara, Sumber: Profil IBI

Dari data di atas capaian kegiatan bendahara dapat terlaksana 100 persen, namun secara subtansial pengelolaan keuangan IBI Bantul mengalami perkembangan yang signifikan. Rincian pengelolaan uang kas tahun 2025  adalah sebagai berikut:

 

5. Capaian Kegiatan MPO dan MPEB 

NO

KEGIATAN

Target

CAPAIAN

Satuan

Volume

Volume

%

1Audit kematian ibu

Kali

3

3

100

2Visitasi rekomendasi praktik Bidan Mandiri

Bulan

12

7

58

 

Dari data di atas menunjukkan kegiatan seksi MPO dan MPEB ada satu kegiatan yang tidak tercapai 100 persen.

 

 

 

BAB V

PEMBAHASAN

 

Capaian program/kegiatan IBI Kabupaten Bantul pada umumnya dapat dilaksanakan sesuai target. Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan menggunakan komputerisasi, sedangkan untuk publikasi kegiatan dilaksanakan berbasis web dan media sosial yang relevan. Namun demikian ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana 100 persen. Berikut dipaparkan hal – hal positif yang dicapai dan kendala pada setiap bidang.

 

A. Sekretariat

Tata kelola informasi masih dikembangkan bagi IBI Bantul. Pengelolaan data base anggota dilaksanakan dengan 2 (dua) model yaitu dengan cara komputerisasi dan online. Khusus yang online difasilitasi oleh Pengurus Pusat IBI. Data base ini dilakukan update secara berkala dengan cara monitoring dan evaluasi pada aplikasi KTA online, data di tarik setiap sebulan sekali melalui aplikasi KTA online. Petugas monev data base ini dilaksanakan oleh petugas sekretariat dibantu oleh petugas ranting yang khusus menangani updating data base. Selain dari KTA, sekretariat juga melakukan update data secara manual setiap setahun 1 kali. Data ini yang akan digunakan untuk penyusunan profil tahunan.

Tata kelola informasi menjadi tanggung jawab dan bentuk praktik kerja yang digunakan para eksekutif organisasi untuk dapat memiliki pandangan pada sasaran. Tata kelola informasi bisa digunakan oleh IBI untuk mengendalikan risiko yang bisa terjadi dan memastikan segala bentuk sumber daya dapat digunakan dengan sesuai. Hal ini penting dilakukan secara baik karena bisa mempengaruhi tingkat kepercayaan internal dan eksternal serta perlindungan investasi di masa depan yang lebih terjamin.

Sekretariat IBI Cabang Bantul mulai mengaktifkan publikasi di website dan media sosial lainnya seperti Instagram, Facebook, TikTok. Materi publikasi dibuat oleh Pengurus Cabang, Pengurus Ranting, Pengurus Bidan Delima yang dijadwal setiap bulan. Publikasi tersebut bisa berupa edukasi tentang kesehatan ibu, anak, perempuan atau tentang kegiatan yang dilaksanakan IBI. Informasi dan edukasi dapat di akses oleh semua masyarakat Kabupaten Bantul yang dapat dijadikan sebagai upaya promotif kesehatan.

 

B. Bidang 1

Tahun 2025 adalah tahun pertama masa bakti setelah pelantikan pengurus PC IBI Bantul. Kegiatan besar yang dilakukan oleh bidang 1 adalah penyelenggaran penyusunan renstra IBI Bantul periode 2023-2028. Penyusunan renstra di awali penyusunan draft oleh PH PC IBI Bantu, dilanjutkan dengan mengadakan workshop penyususnan tresntra IBI dari renstra PC IBI Bnatul samapai dengan renstra ranting.Kegiatan dilaksanakan dalam 1 hari, di Rumah makan gendal gendul Bantul. Worskhop berjalan dengan lancar dan menghasilkan renstra final yang dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan tugas selama periode masa bakti kepengurusan tahun 2023-2028.

Adapun kegiatan pada bidang 1 yang lainnya sebagai berikut: sosilalisasi perangkat organisasi kepada pengurus cabang dan ranting; melakukan anjangsana dan talikasih kepada senior IBI 5 orang; menyelenggarakan syawalan; mengadkan buka bersama dan santunan anak yatim sebanyak 30 anak yatim dan dhuafa; mengadiri rapat koordinasi dengan PD IBI DIY.

Rangkaian HUT IBI pada tahun Tahun 2025 diselenggarakan sederhana mengingat pada tahun tersebut adalah masa transisi kepengurusan PC IBI Bantul. Semua kegiatan dilaksanakan sinergi dengan kegiatan HUT yang diselenggarakan oleh PD IBI DIY seperti Seminar Kesehatan dan senam sehat yang dilaksanakan di stadion mandala krida. 

 

C. Bidang 2

Capaian kegiatan pada bidang dua meliputi Pendidikan, pelatihan,  riset, dan diklat dapat dilaksanakan sesuai target. Pada tahun 2025, PC IBI Bantul pada bidang pelayanan dapat menyelenggarakan kegiatan antara lain : Kemitraan dengan dinas kesehatan Kabupaten Bantul berupa driling materi penangnan kegawatdaruratan maternal neonatal bagi TPMB di Kabupaten Bantul; Kemitraan denga dinas Kabupaten Bantul berupa kegiatan evaluasi fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Bantul dalam upaya pencegahan AKI AKB di Kabupaten Bantul; Kemitraan dengan institusi kebidanan di DIY; Kemitraan pembinaan ranting dengan Bidang 1 dan Bidel yaitu visitasi persiapan perpanjangan ijin TPMB.

Pada Bidang pendidikan, PC IBI Bantul dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut : kemitraan dengan dengan institusi Pendidikan Kebidanan di DIY berupa kegiatan penyusunan kurikulum prodi kebidanan; advokasi kemitraan dengan institusi kebidanan (Poltekkes Kemenkes Yogyakarta) untuk penyelenggaraan pendidikan alih jenjang ke profesi bagi bidan di Kabupaten Bantul; pelatihan fasilitator bidan delima wilayah Kabupaten Bantul. Kemitraan dengan Brint berupa kegiatan workshop penggunan Instrumen MEOWS; Bersama LDP PD IBI DIY : Workshop Pasang Cabut Implanon NXT; Kemitraan dengan PT. Sarihusada beruapa workshop Klinis dengan tema “Menyongsong Generasi Emas 2045”.

Pada Bidang Penelitian dan pengembangan, , PC IBI Bantul dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai berikut : Publikasi Hasil Penelitian Pengurus IBI Bantul pada Jurnal International; Penyusunan revisi SOP Klinis sebagai pedoman Pelayanan Kebidanan di TPMB : 34 SOP; serta penyusuanan SOP manajemen berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, pelayanan dan penelitian. Kepercayaan yang diberikan oleh lintas sektor kepada IBI Bantul dari berbagai mitra strategis ini mampu menjadikan IBI Bantul banyak belajar dan pengalaman yang sangat berarti sekaligus meningkatkan eksistensi IBI di mata mitra dan pemerintah Kabupaten Bantul.

 

D. Bendahara

Tugas pokok bendahara adalah menyusun rencana anggaran. melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengadaan kebutuhan barang organisasi Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasiDalam menjalankan roda organisasi, pengurus berkewajiban mengelola dan melaporkan keuangan organisasi secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota. Laporan ini mencakup rekapitulasi arus kas bulanan, triwulanan, dan semesteran sepanjang tahun 2025, beserta ringkasan pos-pos pengeluaran utama berdasarkan keterangan transaksi yang tercatat di buku kas. Laporan disusun berdasarkan data keuangan riil (final) sebagaimana telah diverifikasi bersama Bendahara. Berdasarkan keterangan transaksi pada buku kas bulanan, pengeluaran organisasi sepanjang tahun 2025 dapat dikelompokkan sebagai berikut. Pengelompokan ini bersifat rekapitulasi keuangan, bukan laporan naratif kegiatan yang lengkap — pengurus/bidang terkait perlu melengkapi uraian pelaksanaan, capaian, dan dokumentasi masing-masing kegiatan sebelum LPJ ini difinalkan. Berikut adalah rekap pengeluaran IBI pada tahun 2025.

Tabel 5.1 Pengeluaran PC IBI Bantul Tahun 2025

Pos / Jenis Pengeluaran

Total Nominal

Gaji & Honor Kesekretariatan

Rp 24.791.500

Bantuan Sosial (Dansos/Baksos/Donasi Bencana)

Rp 22.101.000

Pengembangan Kompetensi (Workshop/PIT/Bimtek)

Rp 14.799.000

Operasional Kantor & Komunikasi

Rp 11.551.066

Kegiatan Organisasi (Muscab/Rakor/Pertemuan Ranting)

Rp 11.038.000

Seragam & Perlengkapan

Rp 1.005.000

Biaya Bank/Administrasi Rekening

Rp 298.256

Mutasi Kas Internal (setoran/penarikan, incaso & reimbursement, pelunasan pinjaman antar-kas, dll.)

Rp 174.947.643

Catatan: pos "Mutasi Kas Internal" meliputi setoran/penarikan tunai ke rekening, dana titipan/incaso yang dikembalikan ke pihak terkait (mis. apotek, ranting), serta pelunasan pinjaman antar-kas — bukan merupakan biaya program. Nilainya besar karena mencerminkan lalu-lintas kas rutin organisasi, bukan pengeluaran final.

Adapun laporan keuangan tahun 2025 dilaporkan dalam bulanan. Berikut ini adalah ringkasan laporan ketuangan pada tahun 2025.

Tabel 5.2 Laporan keuangan PC IBI Bantul Tahun 2025

Bulan

Pemasukan

Pengeluaran

Saldo Akhir

Saldo Rek. Koran

Januari

Rp 24.932.578

Rp 53.607.781

Rp 8.759.150

8721596
Februari

Rp 23.706.690

Rp 20.227.858

Rp 23.570.972

21270766
Maret

Rp 43.539.677

Rp 26.094.005

Rp 41.016.644

Rp 23.400.198

April

Rp 1.171.030

Rp 23.860.992

Rp 18.326.682

Rp 5.527.198

Mei

Rp 27.100.460

Rp 8.652.792

Rp 36.774.350

Rp 22.134.266

Juni

Rp 28.107.966

Rp 7.575.693

Rp 57.306.623

Rp 49.977.539

Juli

Rp 3.941.755

Rp 34.885.951

Rp 26.362.427

Rp 23.435.843

Agustus

Rp 21.316.306

Rp 7.176.861

Rp 40.501.872

Rp 34.962.788

September

Rp 37.711.654

Rp 39.512.031

Rp 38.701.495

Rp 32.953.211

Oktober

Rp 17.135.938

Rp 8.925.788

Rp 46.911.645

Rp 41.376.911

November

Rp 1.730.130

Rp 2.835.693

Rp 45.073.582

Rp 43.401.995

Desember

Rp 39.110.099

Rp 27.176.020

Rp49 .352661

Rp 56.854.495

TOTAL

Rp 269.504.283

Rp 260.531.465

Rp 49.352.661

Rp 56.854.495

 

          Tabel 5.3 Laporan Triwulan Keuangan PC IBI Bantul Tahun 2025

Triwulan

Bulan Tercakup

Pemasukan

Pengeluaran

Saldo Akhir

Triwulan I

Januari – Maret

Rp 92.178.945

Rp 99.929.644

Rp 41.016.644

Triwulan II

April – Juni

Rp 56.379.456

Rp 40.089.477

Rp 57.306.623

Triwulan III

Juli – September

Rp 62.969.715

Rp 81.574.843

Rp 38.701.495

Triwulan IV

Oktober – Desember

Rp 57.976.167

Rp 38.937.501

Rp 49.352.661

Catatan: Saldo Akhir Triwulan mengacu pada saldo akhir bulan terakhir dalam triwulan tersebut (bukan penjumlahan saldo tiap bulan).

Tabel 5.4 Laporan Semester Keuangan PC IBI Bantul Tahun 2025

Semester

Bulan Tercakup

Pemasukan

Pengeluaran

Saldo Akhir

Semester I

Januari – Juni 2025

Rp 148.558.401

Rp 140.019.121

Rp 57.306.623

Semester II 

Juli – Desember 2025

Rp 120.945.882

Rp 120.512.344

Rp 49.352.661

 

Pada akhir Desember 2025, saldo kas menurut buku menunjukkan angka sebesar Rp, Rp 49.352.661 sedangkan saldo rekening koran tercatat sebesar Rp 56.854.495, dana talangan 7.500.000 Selisih ini terjadi karena adanya kas tunai yang belum disetorkan/dicatat pada rekening..

Kegiatan usaha atau bisnis merupakan suatu aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan manusia, organisasi, dan masyarakat secara luas. IBI Kabupaten Bantul telah berupaya membangun bisnis untuk mendukung kepentingan pembiayaan organisasi yaitu Apotek Delima Farma dan GRHA DELIMA

Perkembangan aset IBI tahun 2025 terdiri dari kepemilikan benda tidak bergerak dan benda bergerak adalah sebagai berikut yaitu:

Tabel 5.5 Rekap Aset PC IBI Bantul Tahun 2025

No

Nama Barang/Aset

Nilai Aset/Harta

1

Sebidang tanah dan bangunan

Rp 1.204.500.000

2

Keseluruhan aset Apotek

  Rp 1.747.060.002

3

Benda tidak bergerak

Rp    150.000.000

4

Sisa kas Tahun 2025

Rp      56.854.495

 

Total

Rp 3.158.414.497

 

 

E. Seksi MPEO dan MPEB

Tugas pokok dan fungsi MPO dan MPEB sangat berarti untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pengabdian profesi bidan agar sesuai dengan keahlian dan standar profesi serta peraturan yang berlaku. 

Pada tahun 2025 pada kegiatan visitasi ijin praktik pada PMB tidak dapat terlaksana 100 persen, hal ini disebabkan karena terdapat perubahan kebijakan Kesehatan berupa UU nomor 17 tahun 2023 tentang STR seumur hidup, sehingga dengan berlakunya ketentuan tersebut maka secara otomatis peran IBI dalam penerbitan rekomendasi IBI sudah tidak dibutuhkan lagi oleh karena itu visitasi PMB juga terpengaruh tidak lagi dilaksanakan.

 

F. Tim LDP PC IBI Bantul

Lembaga Diklat Profesi (LDP) Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI) Kabupaten Bantul merupakan salah satu unit pendukung organisasi yang berperan dalam merencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan, serta mengevaluasi kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi anggota Ikatan Bidan Indonesia di wilayah Kabupaten Bantul. Keberadaan LDP merupakan wujud komitmen PC IBI Kabupaten Bantul dalam mendukung pengembangan kompetensi bidan secara berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pelayanan kesehatan.

LDP PC IBI Kabupaten Bantul memiliki peran strategis dalam memfasilitasi penyelenggaraan seminar, workshop, pelatihan, dan kegiatan ilmiah lainnya yang bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan profesionalisme bidan. Program yang diselenggarakan dirancang berdasarkan kebutuhan anggota, perkembangan praktik kebidanan berbasis bukti (evidence-based midwifery), standar kompetensi bidan, serta kebijakan nasional di bidang kesehatan dan organisasi profesi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, LDP menjalin kerja sama dengan Pengurus Daerah IBI Daerah Istimewa Yogyakarta, Pengurus Pusat IBI, perguruan tinggi, rumah sakit, puskesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, pemerintah daerah, serta berbagai mitra strategis lainnya. Kolaborasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan serta memperluas akses anggota terhadap pengembangan kompetensi profesional.

Selain menyelenggarakan kegiatan ilmiah, LDP juga berperan dalam mendukung program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB/CPD) bagi bidan melalui penyelenggaraan kegiatan yang memenuhi standar organisasi profesi dan memberikan nilai tambah bagi peningkatan kualitas pelayanan kebidanan.

Ke depan, LDP PC IBI Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus mengembangkan sistem pendidikan dan pelatihan yang inovatif, adaptif, dan berkualitas melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan jejaring kemitraan, serta penyelenggaraan kegiatan ilmiah yang relevan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, LDP diharapkan menjadi pusat pengembangan kompetensi bidan di Kabupaten Bantul yang mampu menghasilkan tenaga bidan yang profesional, beretika, kompeten, dan siap menghadapi tantangan pelayanan kesehatan di masa mendatang.

 

G. Kegiatan Tim Teknis

Tim teknis dibutuhkan untuk membantu dan memudahkan koordinasi kegiatan rutin dan atau kegiatan incidental dan kegiatan integrasi dengan pihak lain. Kenyataan di lapangan terkadang IBI dihadapkan pada kebutuhan  kegiatan di luar perencanaan tahunan, namun dengan segala sumberdaya yang ada dapat dilaksanakan berkat dukungan semua pihak dari pengurus beserta seluruh anggota IBI Bantul.

 

 

 

BAB VI

PENUTUP

 

A. Kesimpulan

Profil Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia (PC IBI) Kabupaten Bantul Tahun 2025 merupakan gambaran menyeluruh mengenai kondisi organisasi yang meliputi sejarah, visi dan misi, struktur kepengurusan, keanggotaan, sebaran ranting, program kerja, capaian organisasi, serta peran PC IBI Kabupaten Bantul dalam mendukung pembangunan kesehatan, khususnya peningkatan kesehatan ibu, bayi, anak, keluarga, dan masyarakat di Kabupaten Bantul.

Sebagai organisasi profesi, PC IBI Kabupaten Bantul terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, kompetensi anggota, mutu pelayanan kebidanan, serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah, institusi pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan. Berbagai program yang telah dilaksanakan menunjukkan upaya nyata organisasi dalam mendukung pengembangan profesi bidan melalui pendidikan berkelanjutan, pembinaan anggota, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta peningkatan pelayanan kebidanan yang profesional, beretika, dan berbasis bukti ilmiah.

Penyusunan profil ini diharapkan menjadi sumber informasi yang akurat dan mutakhir mengenai kondisi organisasi sekaligus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta pengembangan organisasi pada masa mendatang. Profil ini juga menjadi media komunikasi dan akuntabilitas organisasi kepada anggota, pemerintah daerah, mitra kerja, dan masyarakat mengenai peran serta kontribusi PC IBI Kabupaten Bantul dalam pembangunan kesehatan.

Ke depan, PC IBI Kabupaten Bantul akan terus memperkuat kapasitas organisasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan kompetensi bidan, pemanfaatan teknologi informasi, penguatan tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel, serta perluasan jejaring kemitraan. Dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan pengabdian, seluruh pengurus dan anggota diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dalam mewujudkan pelayanan kebidanan yang bermutu, aman, beretika, serta mendukung terwujudnya derajat kesehatan ibu, bayi, anak, keluarga, dan masyarakat yang lebih baik.

Akhirnya, Profil PC IBI Kabupaten Bantul Tahun 2025 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen informasi organisasi, tetapi juga menjadi referensi strategis bagi seluruh pengurus dan anggota dalam merencanakan, melaksanakan, serta mengevaluasi program kerja organisasi secara berkelanjutan. Dengan sinergi, inovasi, dan komitmen yang kuat, PC IBI Kabupaten Bantul optimis dapat terus meningkatkan perannya sebagai organisasi profesi yang profesional, adaptif, dan terpercaya dalam mendukung pembangunan kesehatan di Kabupaten Bantul.

 

B. Saran

1. Bagi Stake Holder 

Bagi pemerintah dan Dinas sektor terkait dapat menjadikan IBI sebagi mitra terpecaya bagi peningkatan kapasitas SDM Bidan, Pemberdayaan masyarakat dalam upaya promotif preventif pembangunan kesehatan Ibu dan Anak di Kabupaten Bantul. 

2. Bagi IBI

Terus menjaga komitmen dan loyalitas dengan menghadirkan ide – ide kreatif terutama dalam meningkatkan kapasitas anggota dari sisi pengetahun , sikap dan skill.

Dibutuhkan ekspansi kemitraan dan advokasi program IBI dengan institusi OPD terkait untuk pembiayaan kegiatan dan menggali terus potensi bisnis dalam bentuk lain dengan obyek pasar perempuan

3. Bagi Bidan

Menumbuhkan kesadaran diri sebagai bidan dan bagian dari profesi untuk berpartisipasi dan mendukung program IBI, serta berupaya meningkatkan kualitas diri dari sisi sikap, knowledge dan skill baik melalui pendidikan formal maupun non formal.