Ketua Cabang:
- Memimpin organisasi sesuai dengan AD dan ART serta kebijakan yang ditentukan Pengurus Pusat IBI melalui PD IBI.
- Mengkoordinir seluruh kegiatan Cabang mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta bertanggungjawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan ke luar organisasi.
- Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program PC.
- Menyelenggarakan Muscab, Rakercab dan rapat-rapat.
Sekretaris:
- Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
- Mengkoordinir kegiatan Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga, Humas dan Advokasi.
- Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI.
Wakil Ketua 1:
- Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
- Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Organisasi, Hukum dan Penelitian & Pengembangan.
- Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.
Wakil Ketua 2:
- Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
- Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pelayanan.
- Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.
Bendahara:
- Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
- Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Administrasi Keuangan, Bidang Fund Rising (Penggali Dana).
- Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) tingkat Cabang:
Memberikan pertimbangan dalam pengelolaan organisasi di tingkat Cabang.
Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB):
- Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan MPEB Pusat.
- Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya, secara berkala.
- Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas PC.
- Melakukan kegiatan berkenaan dengan etik dank ode etik bidan.
- Memberikan solusi/ saran berkenaan dengan etik dan kode etik bidan.
- Penanganan masalah berkenaan dengan praktik bidan.
- Melaksanakan pembinaan Etik Bidan.
Tim Teknis Sekretariat:
Tim Teknis dibentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggungjawab kepada Ketua Cabang.