Ketua Cabang:

  1. Memimpin organisasi sesuai dengan AD dan ART serta kebijakan yang ditentukan Pengurus Pusat IBI melalui PD IBI.
  2. Mengkoordinir seluruh kegiatan Cabang mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta bertanggungjawab penuh untuk kegiatan ke dalam dan ke luar organisasi.
  3. Menentukan kebijakan umum, mengarahkan, membina dan mengevaluasi seluruh program PC.
  4. Menyelenggarakan Muscab, Rakercab dan rapat-rapat.

Sekretaris:

  1. Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinir kegiatan Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga, Humas dan Advokasi.
  3. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI.

Wakil Ketua 1:

  1. Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Organisasi, Hukum dan Penelitian & Pengembangan.
  3. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.

Wakil Ketua 2:

  1. Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pelayanan.
  3. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.

Bendahara:

  1. Mewakili ketua apabila berhalangan, berdasarkan pelimpahan wewenang dari Ketua.
  2. Mengkoordinir, mengarahkan, membina dan mengawasi pelaksanaan program kerja Bidang Administrasi Keuangan, Bidang Fund Rising (Penggali Dana).
  3. Bekerjasama dengan pengurus lainnya untuk kelancaran dan keberhasilan program IBI, sesuai kebutuhan.

Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) tingkat Cabang:

Memberikan pertimbangan dalam pengelolaan organisasi di tingkat Cabang.

Majelis Pertimbangan Etik Bidan (MPEB):

  1. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan kebijakan MPEB Pusat.
  2. Melaporkan hasil kegiatan di bidang tugasnya, secara berkala.
  3. Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas PC.
  4. Melakukan kegiatan berkenaan dengan etik dank ode etik bidan.
  5. Memberikan solusi/ saran berkenaan dengan etik dan kode etik bidan.
  6. Penanganan masalah berkenaan dengan praktik bidan.
  7. Melaksanakan pembinaan Etik Bidan.

Tim Teknis Sekretariat:

Tim Teknis dibentuk oleh Pengurus sesuai kebutuhan dan bertanggungjawab kepada Ketua Cabang.