1. Mengatur dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan organisasi di Ranting berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Daerah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
  2. Membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan instansi Pemerintah Kabupaten Tingkat II, Dinas Kesehatan, BKKBN, Badan/Lembaga Swasta, organisasi Wanita dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
  3. Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi yang baik sebagai penunjang bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan organisasi serta melengkapi data organisasi.
  4. Membentuk Ranting dan melantik Pengurus Ranting. Memproses dan merekomendasikan Pengesahan Ranting ke Pengurus Daerah.
  5. Menyelenggarakan Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART.
  6. Melaporkan semua kegiatan yang dilakukan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting dan kegiatan-kegiatan lain kepada Pengurus Daerah secara berkala.
  7. Meningkatkan pengetahuan dan mutu pelayanan Bidan melalui pelatihan Pendidikan berkelanjutan, pendistribusian buku-buku pedoman, prosedur tetap pelayanan, majalah Bidan dan buku- buku lain.
  8. Melaksanakan pembinaan dengan kunjungan kerja ke Ranting dalam wilayah kerjanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.