- Mengatur dan mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan organisasi di Ranting berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Daerah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.
- Membina dan mengembangkan hubungan kerja sama dengan instansi Pemerintah Kabupaten Tingkat II, Dinas Kesehatan, BKKBN, Badan/Lembaga Swasta, organisasi Wanita dan organisasi profesi kesehatan lainnya.
- Menyelenggarakan administrasi dan dokumentasi yang baik sebagai penunjang bagi kelancaran pelaksanaan kegiatan organisasi serta melengkapi data organisasi.
- Membentuk Ranting dan melantik Pengurus Ranting. Memproses dan merekomendasikan Pengesahan Ranting ke Pengurus Daerah.
- Menyelenggarakan Musyawarah Cabang sesuai dengan ketentuan dalam AD/ART.
- Melaporkan semua kegiatan yang dilakukan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting dan kegiatan-kegiatan lain kepada Pengurus Daerah secara berkala.
- Meningkatkan pengetahuan dan mutu pelayanan Bidan melalui pelatihan Pendidikan berkelanjutan, pendistribusian buku-buku pedoman, prosedur tetap pelayanan, majalah Bidan dan buku- buku lain.
- Melaksanakan pembinaan dengan kunjungan kerja ke Ranting dalam wilayah kerjanya disesuaikan dengan situasi dan kondisi.